Minggu, 15 Juli 2012

MEMAHAMI INDIVIDU DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING (Kajian Lintas Budaya Hubungan Konsleor-Konseli)

MEMAHAMI INDIVIDU DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
(Kajian Lintas Budaya Hubungan Konselor-Konseli)[1]
Drs. Susilo Rahardjo, M.Pd. [2]

A.  Pendahuluan
Pelayanan bimbingan dan konseling adalah tindakan yang sifat dan arahnya menuju kepada kondisi lebih baik yang membahagiakan bagi pihak yang dilayani (konseli). Dengan kata lain, orang yang sedang dilayani memiliki prospek untuk menjadi lebih baik, lebih bahagia.
Bimbingan dan konseling merupakan profesi yang tidak netral; pelaksanaannya  tidak  murni bersifat teknis. Ada  muatan  nilai, artinya  dalam menjalankan tugas profesionalnya  konselor  mesti mempertimbangkan faktor nilai demi keefektifan layanan bantuannya itu. Faktor tersebut tidak saja menyangkut konseli tetapi juga konselor,  bahkan  menyangkut  pihak  yang  lebih  luas, yaitu masyarakat yang melatarbelakangi keduanya.
Peayanan bimbingan dan konseling sering disebut bantuan psikologis, yang berarti bahwa pelaksanaan teknik-teknik  bantuan untuk  pengembangan insani itu didasarkan pada konsep-konsep, kaidah-kaidah, azas-azas, dan prosedur-prosedur psikologi.  Pada latar  sekolah, pelaksanaan bimbingan dan konseling  mengandung banyak segi yang menyangkut siswa/konseli selaku pihak utama, yaitu yang  menjadi pusat perhatian dan sasaran bantuan,  di  samping konselor selaku pihak "pemberi bantuan". Segi-segi itu tidak saja bersifat psikologis   tetapi  juga  sosiologis   dan kultural (Munandir,  1995). Sehubungan dengan hal tersebut, di sini penulis hendak membahas perkembangan bimbingan dan konseling selaku profesi, faktor budaya dalam pelaksanaan tugas profesi itu, dan penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Oleh karena itu memahami konseli wajib hukumnya bagi seorang konselor sebelum, pada saat, dan sesudah proses pelayanan berlangsung. Memahami konseli bukan sekedar nama dan identitas lainnya, tetapi dalam arti yang luas adalah memahami seluruh latar belakang konseli termasuk budayanya.

B.  Perkembangan Profesi Bimbingan dan Konseling
Menurut Munandir (1995), selaku profesi, bimbingan dan konseling di  Indonesia lahir di tengah-tengah profesi lain yang lebih mapan, .... untuk ukuran Indonesia,  misalnya profesi kedokteran, guru.
Pada awalnya bimbingan dan konseling di Indonesia berkembang di sekolah. Hal ini berbeda dengan di Amerika Serikat yang justru berkembang di masyarakat, baru kemudian berkembang di lingkungan pendidikan sekolah. Di Indonesia sebelum adanya layanan bimbingan yang khusus, diasumsikan bahwa tugas bantuan kepada siswa yang mengalami masalah ini dirangkap oleh guru. Dengan makin beratnya beban tugas mengajar guru, guru tidak lagi bisa diharapkan mampu menangani semua urusan pendidikan, maka layanan khusus yang bertujuan memajukan kesejahteraan jiwa siswa menjadi kebutuhan mendesak. Inilah latar belakang kehadiran bimbingan dan konseling pada latar sekolah.
Bimbingan dan konseling di Amerika yang dirintis oleh Frank Parson pada tahun 1908 dengan mendirikan sebuah biro di Boston, hampir bersamaan waktunya Jesse B. Davis menjadi school counselor di Central High School di Detroit, Ellie Weaver di New York dan John Brewer di Harvard University. Sesuai dengan zaman itu, yakni dimulainya gerakan bimbingan vokasional di Amerika, konsep bimbingan pada waktu itu lebih ditekankan pada vocational guidance sebagai sarana untuk suksesnya penyaluran jabatan, sifatnya lebih ke arah distributif dan determinatif.
Sejak itu bimbingan dan konseling berkembang pesat di Amerika, dan pada akhir tahun 1950-an masuk ke Indonesia. Abdulkahar (1978) menjelaskan, bahwa bimbingan dan konseling yang teratur dan teroganisir dimulai pada tahun 1958 di SMA Teladan Yogyakarta yang dipimpin oleh Drs. Tohari Musnamar. Ketika diadakan rapat kerja antara SMA-SMA Teladan seluruh Indonesia di Solo yang diselenggarakan oleh Urusan Pendidikan SMA PD dan K pada tanggal 6-13 Nopember 1961, bimbingan diterima dengan baik dan ditetapkan pada tiap-tiap SMA Teladan di Indonesia harus menyelenggarakan seksi khusus BP yang pada waktu itu Urusan Pendidikan SMA PD dan K dipimpin oleh M. Hutauruk, SH. SMA-SMA Teladan sebagai percontohan “bimbingan dan penyuluhan” yang selanjutnya  disebut bimbingan dan konseling itu ialah: SMA-B Medan, SMA-B Jakarta, SMA-C Surabaya, SMA-A Yogyakarta, dan kemudian ditambah beberapa SMA Teladan di kota yang lain misalnya di Kediri, di Malang, dan lain-lain.
Karena perkembangan dan kebutuhan bimbingan dan konseling sangat dibutuhkan oleh sekolah, maka kemudian dibuka jurusan “bimbingan dan penyuluhan” di sejumlah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ---dalam tahun 1960-an masih merupakan bagian dari universitas--- dengan tujuan mendidik tenaga bimbingan (konselor sekolah). Waktu itu, sampai awal 1960-an, FKIP bersifat umum, hanya mendidik calon guru bidang studi, program pendidikan baru sampai jenjang sarjana muda, yang tiga tahun lamanya.
Dunia pendidikan di Indonesia mengalami perubahan besar sejak pertengahan dasa warsa 60-an. Karena tuntutan pembangunan, juga karena perubahan masyarakat yang terjadi seiring dengan pembangunan itu, maka dilakukan usaha-usaha untuk menyerasikan pendidikan sesuai dengan keadaan dan perkembangan yang terjadi. Dalam rangka ini pada paruh pertama dasa warsa 70-an didirikan delapan “Sekolah Pembangunan”, yang disebut PPSP (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan) dan delapan “STMP” (STM Pembangunan). Sekolah-sekolah lain berjalan menurut sistem yang berlaku seperti biasanya, tetapi dengan kurikulum baru yaitu kurikulum 1975. Inilah untuk pertama kali bimbingan, atau lengkapnya bimbingan dan konseling ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari sistem kurikulum sekolah, dari jenjang TK/SD sampai dengan SLTA, baik jenis sekolah umum maupun sekolah kejuruan. Namun, bagaimana perkembangan sekolah pembangunan ---dan sistem pendidikan pembangunan--- tersebut selanjutnya tidak bisa dikatakan secara pasti. Tetapi yang nyata, PPSP dan STMP, tidak kelihatan berjalan dan tidak disebut-sebut lagi dalam dasa warsa 80-an.
Seiring dengan pembaharuan kurikulum, dilakukan usaha-usaha peninjauan sistem pendidikan guru. Dalam rangka PPSPTK (Proyek Pengembangan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan) tersusunlah kurikulum baru ---Kurikulum Landasan Kompetensi--- dan berlaku untuk IKIP/LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) secara rasional dalam tahun 1982. Termasuk yang ditinjau dan diperbarui adalah Kurikulum Pendidikan Konselor. Di dalam sistem pendidikan guru/tenaga pendidikan tersebut, dinyatakan pula bahwa bimbingan dan konseling merupakan salah satu unsur kompetensi dasar keguruan. Demikianlah sehingga mahasiswa LPTK semua jurusan/program studi mempelajari bimbingan dan konseling sebagai mata kuliah wajib (MKDK).
Peristiwa penting lain dalam sejarah perkembangan pendidikan dan bimbingan di Indonesia adalah berdirinya sebuah organisasi profesi bimbingan bernama Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) di Malang tahun 1975 (Panitia Konvensi Nasional Bimbingan ke-1 tanggal 17 Desember1975). Berturut-turut setelah itu berdiri anak-anak organisasi (Divisi IPBI), yaitu IPKON (Ikatan Pendidik Konselor Indonesia di Malang tahun 1991), IGPI (Ikatan Guru Pembimbing Indonesia di Jakarta tahun 1992), ISKIN (Ikatan Sarjana Konseling Indonesia di Semarang tahun 1992), dan IDPI (Ikatan Dosen Pembimbing Indonesia di Solo tahun 1994) dengan program-program kegiatannya antara lain, menyelenggarakan pertemuan-pertemuan profesional (Konvensi, Seminar, Lokakarya) dan organisasi yang bertujuan memajukan bimbingan dan konsleing sebagai ilmu dan profesi. IPBI dan divisi-divisinya juga terlibat di dalam penyusunan kurikulum program bimbingan di LPTK.
Salah satu sumbangan penting IPBI di dunia pendidikan adalah ikut membantu keluarnya SK Menpan Nomor 84/1993 sebagai SK Menpan Nomor 26/1989 tentang status kepegawaian tenaga bimbingan. Dengan SK 84/1993 pekerjaan guru pembimbing ---istilah birokrasi untuk konselor sekolah--- ditegaskan sebagai pekerjaan yang terpisah dari pekerjaan guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru praktek. Menurut peraturan sebelumnya, uraian tugas bimbingan dan pengajaran menjadi satu, sehingga menimbulkan kekaburan pengertian dan kerancuan pelaksanaannya di sekolah-sekolah.
Kurikulum 1975 (dan Kurikulum 1976 untuk Sekolah Menengah Teknologi-Kejuruan) diikuti dengan berlakunya Kurikulum 1984 dan terakhir Kurikulum 1994. Di dalam kurikulum-kurikulum itu bimbingan selalu disebut merupakan bagian dari sistem kurikulum. Di dalam kurikulum 1984 bimbingan mendapat wataknya yang khusus, yaitu bimbingan karier, khususnya untuk SMA dan sekolah kejuruan. Dengan pergantian-pergantian kurikulum, dan dengan ketentuan-ketentuan birokrasi berupa SK Menpan yang disebut di atas, serta peraturan-peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 27, 28, 29 dan 30 tahun 1990, maka kedudukan bimbingan sebagai bentuk layanan bantuan bagi kesejahteraan siswa makin mantap, di semua jenis dan jenjang sekolah, dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
Dengan adanya perundang-undangan dan peratauran-peraturan pemerintah tersebut di atas, dimulailah periode Bimbingan dan Konseling Pola 17 (BK Pola 17) yang disebarkan melalui para konselor dari seluruh Indonesia yang diundang untuk mengikuti pelatihan nasional di Parung Bogor. Melalui konselor inilah –yang kemudian ditugaskan sebagai instruktur BK di Propinsi dan kabupaten– bimbingan dan konseling semakin eksis karena berada dalam satu kaidah yang terpola mulai dari wawasan ke-BK-an, bidang pelayanan BK, jenis layanan, dan kegiatan pendukung pelayanan BK.
Dengan diberlakukannya Kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 (seratus lima puluh) peserta didik, meskipun hanya terealisasi pada jenjang pendidikan menengah. Dengan jumlah lulusan yang sangat terbatas sebagai dampak dari kebijakan Ditjen Dikti untuk menciutkan jumlah LPTK Penyelenggara Program S-1 Bimbingan dan Konseling mulai tahun akademik 1987/1988, maka semua sekolah menengah di tanah air juga tidak mudah untuk melaksanakan instruksi tersebut. Sesuai arahan, masing-masing sekolah menengah ”mengalih tugaskan” guru-gurunya yang paling bisa dilepas (dispensable) untuk mengemban tugas menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling setelah dilatih melalui Crash Program, dan lulusannyapun disebut Guru Pembimbing.
Dalam pada itu IPBI tetap mengupayakan kegiatan peningkatan profesionalitas anggotanya antara lain mengadakan pertemuan periodik berupa konvensi dan kongres. Pada tahun 2001 dalam kongres di Bandarlampung Ikatan Pertugas Bimbingan Indonesia (IPBI) berganti nama menjadi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Pada tahun 2003 diberlakukan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebut adanya jabatan “konselor” dalam pasal 1 ayat (6), akan tetapi tidak ditemukan kelanjutannya dalam pasal-pasal berikutnya. Pasal 39 ayat (2) dalam UU nomor 20 tahun 2003 tersebut menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pendidik pada perguruan tinggi”, meskipun tugas “melakukan pembimbingan” yang tercantum sebagai salah satu unsur dari tugas pendidik itu, jelas merujuk kepada tugas guru, sehingga tidak dapat secara sepihak ditafsirkan sebagai indikasi tugas konselor. Sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian Telaah Yuridis, sampai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pun, juga belum ditemukan pengaturan tentang Konteks Tugas dan Ekspektasi Kinerja Konselor. Oleh karena itu, upaya dan kerja keras ABKIN sebagai organisasi profesi pada akhirnya membuahkan hasil dengan usulannya yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Inodnesia Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor (SKAKK).
Peraturan Menteri tersebut di atas mengokohkan posisi konselor di sekolah karena tugas konselor sangat jelas yaitu berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Dalam pada itu makin jelas pula kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal (Departemen Pendidikan Nasional. 2008) adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
Hal ini mengandung implikasi bahwa selain Sarjana S-1 Bimbingan dan Konseling tidak memiliki kewenangan untuk menjadi konselor di sekolah yang terikat dengan 17 kompetensi konselor yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional; di mana sarjana lain tidak memiliki kompetensi tersebut.
C.  Faktor Budaya Dalam Pelaksanaan Tugas Profesi Bimbingan dan Konseling
1. Budaya Nasional
Budaya tidak diberi pembatasan sepenuhnya sama  bagi  para ahli  ilmu sosial. Agaknya, terdapat variasi-variasi maknanya bergantung pada cabang ilmu sosial asal pembatasan itu dirumuskan.
Kluckhohn, (1962, dalam Rosyidan , 1995)  membuat  batasan budaya sebagai berikut :
Budaya  terdiri  dari berbagai  pola  tingkah-laku, eksplisit  dan implisit, dan pola tingkah-laku  itu diperoleh dan dipindahkan melalui simbol, merupakan karya  khusus kelompok-kelompok  manusia,  termasuk penjelmaannya dalam bentuk hasil budi manusia; inti utama budaya terdiri dari ide-ide tradisional, terutama  nilai-nilai yang melekatknya; sistem  budaya pada  satu sisi dapat dipandang sebagai hasil  perbuatan, pada  sisi  lain,  sebagai  pengaruh  yang menentukan perbuatan-perbuatan selanjutnya.

Bimbingan  dan konseling sebagai suatu ilmu,  mengandung  dua hal pokok, yaitu yang berangkutan dengan  konsep dan  implementasi  konsep. Selama ini, baik pada  tingkat konsep maupun pada tingkat implementasi bimbingan dan konseling yang kita lakukan pada dasarnya banyak  menggunakan hasil pikiran dunia Barat, tempat bimbingan dan  konseling formal mulai tumbuh, sebagaimana sudah disebutkan di atas. Sudah  barang  tentu,  buah pikiran  yang  dihasilkan  itu sangat  dipengaruhi oleh latar belakang  sosial,  ekonomi, dan corak budaya atau nilai-nilai masyarakat Barat. Dengan kata lain, bimbingan dan konseling sebagai ilmu mengandung muatan nilai-nilai budaya tertentu.
Indonesia, sebagai negara dan bangsa, mempunyai corak budaya dengan nilai-nilai yang bersifat universal dan yang bersifat   unik.   Universal  artinya   nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh segenap manusia, nilai-nilai  budaya unik  ialah  nilai-nilai yang khas bagi kelompok manusia –atau bangsa  Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dengan nilai-nilai budaya yang majemuk  pula, yang selanjutnya setelah  bangsa  Indonesia merdeka,   berbagai   nilai-nilai  majemuk itu telah diintisarikan  menjadi nilai-nilai budaya  nasional,  yang menjadi  pandangan hidup bangsa, yaitu kesatuan lima sila dalam Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan bermasyarakat   dan   bernegara. Kegiatan   pendidikan, termasuk  kegiatan bimbingan dan konseling  di  Indonesia, dapat  dimasukkan  ke dalam  kehidupan bernegara,  yaitu kegiatan  yang bertujuan tidak hanya  untuk  mengembangkan potensi individu yang optimal sesuai dengan minat,  irama, dan  kemampuan masing-masing tetapi juga  bertujuan  untuk pengembangan  daya manusia Indonesia yang bermutu tinggi dan  pembentukan  warga  negara yang  tahu  dan  menyadari segala hak dan kewajiban dalam negara  kesatuan  Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi mengembangkan bimbingan dan konseling di Indonesia hendaknya memasukkan unsur-unsur budaya nasional ke dalam konsep-konsep  dasar bimbingan dan konseling.

2. Budaya Daerah
Kebudayaan  nasional sebagaimana diuraikan  di  atas, terbentuk  dari kebudayaan-kebudayaan daerah.  Karena  itu  hendaklah dipandang dengan wawasan integralistik atau  secara  keseluruhan.  Yang  dimaksud  dengan   integralistik adalah menjadikan semua kebudayaan daerah  sebagai  suatu kesatuan  pandangan. Harapan itu didukung  oleh  kenyataan bahwa  semua kebudayaan daerah memberikan sumbangan bagi terwujudnya  kebudayaan nasional; serta mempunyai  potensi untuk berkembang sendiri. Lain dari pada itu terdapat pula suatu asas yang menyatakan bahwa kebudayaan nasional itu  pada hakekatnya  adalah  puncak-puncak kebudayaan daerah. Dengan  demikian  dalam lingkup  yang  lebih  sempit, kebudayaan  daerah ini pun harus dipertimbangkan dalam menyusun konsep-konsep dan praktek pelayanan bimbingan dan konseling di lapangan. Sebab lingkungan daerah  yang berbeda,  mempunyai nilai-nilai yang berbeda dengan  lingkungan daerah yang lain.
Barnadib  (1995)  misalnya,   mengilustrasikan budaya Jawa dalam bimbingan dan konseling. Dengan mengutip pendapat  Sujamto,  dikatakan bahwa orang Jawa  itu dalam religiusitas  mempunyai  tanda yang  disebut  momot.  Yang dimaksud   tidak lain adalah  sifat  akomodatif,   yaitu semangat yang mau mengakui dan menghayati kebenaran sejati dari manapun sumbernya. Berhubung dengan adanya  semangat keagamaan ini, pemahaman tentang keagamaan lebih masuk  ke dalam hati dari pada ke dalam rasio. Sesama  manusia dipandang ada kesamaan batin, maka,  antar sesama saling mencari kesejukan lahir dan batin. Berhubung dengan  itu pula pergaulan antar sesama  diusahakan  agar terhindar   dari  pendekatan-pendekatan   yang   bersifat doktriner atau dogmatis.
Sifat kedamaian itu juga diusahakan berlangsung  bila terjadi  proses mempengaruhi orang lain, yang  diibaratkan sebagai  memancing ikan hingga berhasil tetapi  diusahakan agar  airnya  tidak keruh (kena iwake nanging  ora  buthek banyune).  Dengan demikian kedua belah pihak  merasa  enak dalam saling memberi dan saling menerima.
Berhubung dalam pergaulan perlu diusahakan  kedamaian dan  terhindar  dari suasana  tegang,  lebih-lebih  sampai terjadi  kekerasan, maka semua fihak diharapkan memahami dan  melaksanakan  falsafah Jawa yang penulis  kutip  dari berbagai sumber, sebagai referensi  dalam  berkomunikasi dengan orang lain (bimbingan dan konseling pada hakekatnya adalah  kegiatan berkomunikasi dengan orang  lain), yaitu sebagai berikut :
1)      tanggap  ing sasmita, yaitu mengetahui dan  mengerti adanya isyarat-isyarat
2)      tumeka  ing  rasane, yaitu sampai  kepada  kesadaran batin  tentang  boleh tidaknya, wajar,  sopan  atau tidaknya, untuk dilaksanakan
3)      ewuh pakewuh, yaitu sikap untuk mempertimbangkan dan berpikir secara matang dan mendalam apakah perbuatan  yang akan dilakukannya itu dapat berkenan  bagi orang lain.
4)      lamun sira banter aja nglancangi, lamun sira landhep aja  natoni,  lamun sira mandi  aja  mateni,  yaitu sikap pengendalian diri agar seseorang yang mempunyai kelebihan tidak menggunakan kelebihannya itu menyengsarakan orang  lain. Tepatnya, jika  kamu cepat  jangan  mendahuli, jika  kamu  tajam jangan melukai, jika kamu sakti jangan membunuh.
Dalam  budaya daerah lain juga dikenal  adanya  nilai dan  falsafah kehidupan sebagai pedoman  hidup  masyarakat setempat, dan konselor diharapkan dapat menyerap nilai dan falsafah  itu  dalam melaksanakan  layanan  bimbingan  dan konseling.

3. Sifat Kodrat Manusia
Konsep-konsep  dasar bimbingan dan  konseling  secara implisit  bertolak  dari pandangan mengenai  sifat  kodrat manusia.  Pada  umumnya,  pendekatan-pendekatan konseling secara eksplisit mulai kajiannya dengan asumsi-asumsi mengenai sifat kodrat manusia, disusun konsep-konsep dasar bimbingan dan konseling lainnya.
Budaya  nasional  kita mempunyai  pandangan  mengenai sifat kodrat manusia, yaitu kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan, makhluk pribadi, dan sekaligus makhluk sosial. Makhluk manusia itu bersifat homogen (selaku pribadi saja) –tetapi bersifat heterogen, dia selaku pribadi mandiri, tetapi sekaligus selaku anggota keluarganya, anggota kelompok sosialnya, anggota kelompok acuannya, dan anggota kelompok lainnya, dan selaku hamba Tuhan. Keberadaan dirinya selalu bersama dengan keberadaan orang lain. Hak azasi dan kewajiban azasi,  kebebasan   dan tanggung jawab tidak dapat masing-masing berdiri  dengan absolut, justru sifat absolutnya terletak pada keberadaan dirinya bersama dengan orang-orang lain.
Menurut ajaran Pancasila, agar bangsa Indonesia mewujudkan nilai dasar itu maka dituntut bagi setiap individu mengembangkan sikap pengendalian  diri,  yaitu mewujudkan  azas  keselarasan, keserasian,  dan keseimbangan antara dirinya dengan orang lain, antara hak azasi dan kewajiban azasinya, antara  kebebasan   dan   tanggung jawabnya.   Azas keselarasan, keserasian  dan keseimbangan ini tidak menunjuk pada satu titik yang tetap atau statis, tetapi azas ini selalu menunjuk  kepada titik posisi dalam kondisi  berubah  atau dinamis.

4. Konseling Lintas Budaya
Di depan sudah kita memahami apa itu bimbingan dan konseling, di mana pada akhir-akhir ini ada kecenderungan untuk menyebutnya sebagai konseling. Penggantian istilah bimbingan menjadi konseling sebenarnya sudah diusulkan oleh Belkin (1975, dalam Wibowo, 2002) di Amerika dengan istilah konseling praktis, yaitu proses konsleing yang menyeluruh, yang didasarkan atas filsafat dan kesadaran diri-sendiri yang mantap, yang dilaksanakan dengan keterlibatan penuh teerhadap keseluruhan perkembangan individu, yang meliputi wawancara tatap muka, kegiatan dalam suasana kelompok, pelayanan sekolah, program pengatasan masalah, kegiatan ekstra-kurikuler, pemberian informasi dan jabatan, dan kegiatan serta pelayanan lain yang menunjang perkembangan dan pemenuhan kebutuhan individu sebagai orang yang mampu berdiri sendiri. Namun demikian, di sekolah masih digunakan istilah bimbingan dan konseling. Dalam hal ini penulis cenderung tidak membedakan antara keduanya, pengertian konseling di dalamnya sudah mencakup bimbingan.
Munandir (2001) menjelaskan bahwa, konseling yang dijalankan di Indonesia, termasuk di latar sekolah, pelaksanaannya didasarkan pada teori-teori psikologi dan konseling Barat, khususnya Amerika. Di sekolah, para konselor, yang pada umumnya lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan, mendapati bahwa teori-teori konseling yang dipelajarinya waktu dalam pendidikan prajabatan tidak cocok diterapkan begitu saja di lapangan; mereka mengalami hambatan bahkan masalah dalam tugas profesionalnya. Ketidakcocokan dalam penerapan ini dapat dipahami karena isi kurikulum inti pendidikan konsleor dapat dikata sepenuhnya adalah teori-teori yang dikembangkan pada latar Barat/Amerika sedangkan latar penerapannya adalah kebudayaan kita, kebudayaan Timur.
Kebudayaan kita pun bukan merupakan suatu yang tunggal melainkan majemuk. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dengan penduduknya masing-masing yang menunjukkan adanya keberagaman kemasyarakatan dan kebudayaan. Masyarakat kita yang mempunyai nilai dan kebudayaan yang berbeda dengan Barat, bisa menjadi kendala dalam pelaksanaan konseling. Nilai-nilai yang menyangkut hal-hal seperti hormat kepada orang tua dan menyangkut hidup kekerabatan dan kekeluargaan, tabu, seks, keterbukaan atau pengungkapan diri (self-disclosure), adalah beberapa contoh mengenai perbedaan tajam budaya Timur-Barat. Masalah lain adalah bahwa di zaman informasi global ini batas-batas antarnegara, dan Timur-Barat, ini tidak nyata lagi.
Layanan konseling, menurut sifat hakikat dan landasan keilmuannya, adalah bantuan psikologis. Hakikat lain konsleing, yaitu ia sebagai layanan kemanusiaan, menjadikannya layanan yang sarat dengan muatan budaya. Di tempat asalnya yaitu Amerika, sudah sejak lama diketahui bahwa para konselor kulit putih mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada orang kulit hitam, demikian pula dengan kelompok minoritas tertentu. Di sinilah diperlukannya konseling lintas budaya atau konseling multi budaya, ialah proses bantuan kemanusiaan pribadi yang memperhatikan bekerjanya factor budaya dan bagaimana bekerjanya faktor budaya ini untuk kelancaran proses bantuan dan untuk keberhasilan dalam pencapaian tujuannya, yaitu memajukan perkembangan kepribadian individu (Munandir, 2001).
Konseling lintas budaya (cross-culture counseling) mempunyai arti suatu hubungan konseling dalam mana dua peserta atau lebih, berbeda dalam latar belakang budaya, nilai-nilai dan gaya hidup (Sue et al dalam Suzette et all 1991; Atkinson, dalam Herr, 1939 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011). Definisi singkat yang disampaikan oleh Sue dan Atkinson tersebut ternyata telah memberikan definisi konseling lintas budaya secara luas dan menyeluruh.
Oleh karena itu setiap konselor hendaknya memahami hal ini, sehingga dalam melakukan layanan konseling memperhatikan latar belakang budaya klien yang kemungkinan besar berbeda dengan budaya konselor.

D.  Penerapan  Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Yang Sesuai dengan Kondisi Sosial Budaya Masyarakat
Dari pengertian di atas, maka konseling lintas budaya dapat terjadi jika antara konselor dan klien mempunyai perbedaan. Kita tahu bahwa antara konselor dan klien pasti mempunyai perbedaan budaya yang sangat mendasar. Perbedaan budaya itu bisa mengenai nilai-nilai, keyakinan, perilaku dan lain sebagainya. Perbedaan ini muncul karena antara konselor dan klien berasal dari budaya yang berbeda. Konseling lintas budaya dapat terjadi jika, sekedar contoh, konselor kulit putih memberikan layanan konseling kepada klien kulit hitam atau konselor orang Jawa memberikan layanan konseling pada klien yang berasal dari Pasundan.
Layanan konseling lintas budaya tidak saja terjadi, pada mereka yang berasal dari dua suku bangsa yang berbeda. Tetapi layanan konseling lintas budaya dapat pula muncul pada suatu suku bangsa yang sama, dan masyarakat yang sama. Sebagai contoh, konselor yang berasal dari Kudus memberikan layanan konseling pada klien yang berasal dari Kudus pula, mereka sama-sama berasal dari suku atau etnis Jawa. Tetapi perlu kita ingat, ada perbedaan mendasar dalam berbagai hal antara orang Jawa Kudus yang berasal dari Kota dengan orang Jawa Kudus yang berasal dari Dawe, Undaan, Jekulo dan kecamatan lain. Mungkin konselor berasal dari Jawa Kudus Kota budaya masyarakatnya berbeda dengan klien yang berasal dari Jawa Kudus Dawe, Undaan, dan Jekulo; demikian pula sebaliknya.
Dari contoh di atas, terlihat bahwa orang Jawa Kudus Kota dan Jawa Kudus Dawe, Undaan, dan Jekulo itu sulit sekali untuk disatukan dalam kehidupan sehari-hari. Ini dapat menjadi permasalahan tersendiri dalam proses konseling. Karena masing-masing individu merupakan representasi dari masyarakatnya. Di Kota sendiri konselor yang berhadapan dengan klien yang berasal dari etnis Cina dan Arab, yang merupakan etnis minoritas di Kota berbeda budayanya dengan konselor, bahkan sesama orang Jawa di Kota konselor dan klien pun berbeda pula budayanya.
Dalam praktik sehari-hari, konselor pasti akan berhadapan dengan klien yang berbeda latar belakang social budayanya. Dengan demikian, tidak akan mungkin disamakan dalam penanganannya (Prayitno, 1994). Perbedaan-perbedaan ini memungkinkan terjadinya pertentangan, saling mencurigai, atau perasaan-perasaan negatif lainnya. Pertentangan, saling mencurigai atau perasaan yang negatif terhadap mereka yang berlainan budaya sifatnya adalah alamiah atau manusiawi. Sebab, individu akan selalu berusaha untuk bisa mempertahankan atau melestarikan nilai-nilai yang selama ini dipegangnya. Jika hal ini muncul dalam pelaksanaan konseling, maka memungkinkan untuk timbul hambatan dalam konseling.
Jika kita memakai pengertian tersebut di atas, maka semua proses konseling akan dikatagorikan sebagai konseling lintas budaya (Speight et all, 1991; Atkinson, dalam Herr, 1939 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011). Hal ini disebabkan setiap konselor dan klien adalah pribadi yang unik. Unik dalam hal ini mempunyai pengertian adanya perbedaan-perbedaan tertentu yang sangat prinsip. Setiap manusia adalah berbeda (individual deferences). Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita hanya sampai pada definisi konseling lintas budaya saja? Apakah keadaan demikian membuat konseling tidak perlu untuk dilaksanakan? Tidak.
Hal lain yang berhubungan dengan definisi konseling lintas budaya adalah bagaimana konselor dapat bekerja sama dengan klien? Dalam melakukan hubungan konseling dengan klien, maka konselor sebaiknya bisa memahami klien seutuhnya. Memahami klien seutuhnya ini berarti konselor harus dapat memahami budaya spesifik yang mempengaruhi klien, memahami keunikan klien dan memahami manusia secara umum/universal (Speight, 1991 dalam Soedarmadji, 2011).
Memahami budaya spesifik mengandung pengertian bahwa konselor sebaiknya mengerti dan memahami budaya yang melekat pada diri klien sebagai hasil dari sosialisasi dan adaptasi klien dengan lingkungannya. Hal ini sangat penting karena setiap klien tentu membawa budayanya sendiri-sendiri. Klien yang berasal dari budaya Barat, tentu akan berbeda dengan klien yang berbudaya Timur. Klien yang berbudaya Timur Jauh berbeda dengan klien yang berasal dari Asia Tenggara dan lain lain.
Pemahaman mengenai budaya spesifik yang dimiliki oleh klien tidak terjadi dengan mudah. Untuk hal ini, konselor perlu mempelajarinya dari berbagai sumber yang menunjang seperti literatur atau pengamatan langsung terhadap budaya klien. Konselor dituntut untuk dapat bertindak secara proaktif di dalam usahanya memahami budaya klien. Dengan demikian, sebagai individu yang bersosialisasi, selayaknyalah konselor sering “turun” untuk mengetahui budaya di sekitar klien. Kemampuan konselor untuk dapat memahami kebudayaan di sekitarnya, secara tidak langsung dapat menambah khasanah ilmu pengetahuannya yang pada akhirnya akan mempermudah konselor di dalam memahami klien (Hunt, 1975; Herr, 1989 Lonner & Ibrahim,1991 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011).
Memahami keunikan klien mengandung pengertian bahwa klien sebagai individu yang selalu berkembang akan membawa nilai-nilai sendiri sesuai dengan tugas perkembangannya. Klien selain membawa budaya yang berasal dari lingkungannya, pada akhirnya klien juga membawa seperangkat nilai-nilai yang sesuai dengan tugas perkembangan. Sebagai individu yang unik, maka klien dapat menentukan sendiri nilai-nilai yang hendak dipergunakannya. Bahkan bisa terjadi nilai-nilai yang diyakini oleh klien ini. bertolak belakang dengan nilai-nilai atau budaya yang selama ini dikembang-kan di lingkungannya. Hal ini perlu juga dipahami oleh konselor. Karena apapun yang dibicarakan dalam konseling, tidak bisa dilepaskan dari individu itu sendiri.
Memahami manusia secara universal mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang berlaku di masyarakat ada yang berlaku secara universal atau berlaku di mana saja kita berada. Nilai-nilai ini diterima oleh semua masyarakat di dunia ini. Salah satu nilai yang sangat umum adalah penghargaan terhadap hidup. Manusia sangat menghargai hidup dan merdeka. Nilai-nilai ini mutlak dimiliki oleh semua orang. Nilai-nilai ini dapat kita temukan pada saat kita berada di pedalaman Afrika atau pedalaman Irian, sampai dengan di kota-kota besar seperti Kualalumpur, California, Medan, dan Jakarta.
Konselor perlu menyadari adanya nilai-nilai yang berlaku secara umum. Kesadaran akan nilai-nilai yang berlaku bagi dirinya dan masyarakat pada umumnya semestinya membuat konselor mempunyai pandangan yang sama tentang sesuatu hal. Persamaan pandangan atau persepsi ini merupakan langkah awal bagi konselor untuk melaksanakan konseling.
Sebagai rangkuman dari apa yang telah dijelaskan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan konseling lintas budaya. Menurut Pedersen (1981) dinyatakan bahwa konseling lintas budaya memiliki tiga elemen yaitu:
1. Konselor dan klien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam latar belakang budaya (tempat) klien;
2. Konselor dan klien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling dalam latar belakang budaya (tempat) konselor; dan
3. Konselor dan klien berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, dan melakukan konseling di tempat yang berbeda pula.
Lebih lanjut, menurut Pederson, Lonner dan Draguns (dalam Carter, 1991 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011) dinyatakan bahwa beberapa aspek dalam konseling lintas budaya adalah (1) latar belakang budaya yang dimiliki oleh konselor, (2) latar belakang budaya yang diimiliki oleh klien, (3) asumsi-asumsi terhadap masalah yang akan dihadapi selama konseling, dan (4) nilai-nilai yang mempengaruhi hubungan konseling, yaitu adanya kesempatan dan hambatan yang berlatar belakang tempat di mana konseling itu dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan konseling, terdapat banyak faktor yang dapat mempengaruhi lancarnya proses konseling. Kita ketahui bersama bahwa antara konselor dan klien sudah pasti membawa budayanya sendiri-sendiri. Konselor akan membawa seperangkat budaya yang dibawa dari lingkup di mana dia berasal, dan klien membawa superangkat budaya yang dibawa dari lingkungan dimana dia berasal.
Selain lingkup (tempat) di mana konselor dan klien berasal, ada satu hal yang penting dan tidak boleh dilupakan bahwa antara konselor dan klien membawa tugas perkembangan masing-masing. Dan kita ketahui bersama bahwa masing-masing tugas perkembangan yang dibawa oleh setiap individu adalah tidak sama. Konselor membawa tugas perkembangannya sesuai dengan usianya. Begitu pula dengan klien, dia membawa tugas perkembangannya sesuai dengan umurnya.
Adapun faktor faktor lain yang secara signifikan mempengaruhi proses konseling lintas budaya adalah a) keadaan demografi yang meliputi jenis kelamin, umur tempat tinggal, b) variabel status seperti pendidikan, politik dan ekonomi, serta variabel etnografi seperti agama, adat, sistem nilai (Arredondo & Gonsalves, 1980; Canary & Levin dalam Chinapah, 1997; Speight dkk, 1991; Pedersens, 1991; Lipton dalam Westbrook & Sedlacek, 1991 sebagaimana dikutip oleh Soedarmadji, 2011).

E.  Simpulan dan Rekomendasi
Dari uraian makalah ini, penulis merumuskan simpulan-simpulan sebagai berikut:
1.      Konseling merupakan bantuan yang bersifat psikologis, sosiologis dan kultural agar orang yang dilayani menjadi lebih baik, lebih bahagia.
2.      Profesi bimbingan dan konseling yang awalnya berkembang di Amerika, kemudian berkembang di Indonesia di latar sekolah yang mengalami pasang surut berkaiatan dengan perundang-undangan dan peraturan-peraturan pemerintah yang melandasi pelaksanaannya di sekolah
3.      Budaya menjadi salah satu faktor penting dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
4.      Konselor perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perbedaan budaya dalam melaksanakan hubungan profesionalnya dengan klien.
Berkaitan dengan simpulan tersebut, penulis merekomendasikan yang dirumuskan dalam butir-butir:
1.      Setiap konselor harus memahami budaya klien yang hendak dilayani melalui kajian pustaka dan on the spot
2.      Pemahaman atas budaya klien harus dilaksanakan dalam proses konseling sehingga setiap klien diperlakukan sesuai dengan kondisinya yang berbeda-beda latar budayanya.


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkahar. 1978. Pokok-pokok Dasar Bimbingan dan Penyuluhan (Guidance & Counseling). Yogyakarta: Swadaya.
Barnadib, Imam. 1995. Meninjau Kebudayaan Nasional dan Sumbangannya Bagi Bimbingan dan Konseling. Makalah disampaikan dalam Kongres VIII dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tanggal 14 s/d 16 Desember 1995. Surabaya : Panitia Kongres dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor. Tersedia di http://www.scribd.com/doc/8695600/ STANDAR-KUALIFIKASI-AKADEMIK-DAN-KOMPETENSI-KONSELOR.  diunduh 4 Januari 2009

Ifdil. 2009. Kompetensi Lintas Budaya dan Tujuannya. Tersedia on line http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=88&Itemid=98. Diunduh 7 Mei 2012.

Munandir. 1995. Konseling Lintas-Budaya dan Peranan Bimbingan Dalam Transformasi Budaya. Makalah disampaikan dalam Kongres VIII dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tanggal 14 s/d 16 Desember 1995. Surabaya : Panitia Kongres dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.

Pederson, Paul B. (ed). 1981. Counseling across Cultures. University Press of Hawaii

Rahardjo, Susilo. 2000. Pendidikan Budi Pekerti (Dalam Lingkup Budaya Jawa). Makalah disampaikan dalam rangka Sosialisasi Akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling FKIP Universitas Muria Kudus tanggal 21 Agustus 2000. Kudus : FKIP Universitas Muria Kudus.

Rosyidan. 1995. Pengembangan Bimbingan dan Konseling Dengan Budaya Nasional : Rintisan. Makalah disampaikan dalam Kongres VIII dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) tanggal 14 s/d 16 Desember 1995. Surabaya : Panitia Kongres dan Konvensi Nasional X Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia.

Saman, Abdul. t.th. Konseling Lintas Budaya (Suatu Tinjauan Psikologi Konseling). Tersedia on line di http://www.ppiukm.org/arsip/sc_conf/abstrak/Abdul%20 Saman.pdf. Diunduh 7 Mei 2012.

Sudrajat, Ahmad. 2008. Kilas Balik Profesi Konselor di Indonesia. Tersedia on line di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/12/28/kilas-balik-profesi-konselor-di-indonesia/. Diunduh 11 Mei 2012.

Soedarmadji, Boy. 2011. Konseling Lintas Budaya. Tersedia on line di http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=241&Itemid=98. Diunduh 7 Mei 2012.

Suharmawan, Wahid (Adm). 2010. Konseling Lintas Budaya. Tersedia on line di http://konselorindonesia.blogspot.com/2010/11/konseling-lintas-budaya_29.html. diunduh 7 Mei 2012.

Wardhani, Fera Kesuma. 2012. Konseling Lintas Budaya. Tersedia on line di http://ferakesuma.blogdetik.com/2012/01/21/konseling-lintas-budaya/. Diunduh 7 Mei 2012.

Wibowo, Mungin Eddy. 2002. Konseling Perkembangan: Paradigma Baru dan Relevansinya di Indonesia. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Bimbingan dan Konseling pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang, 13 Juli 2002. Semarang: Universitas Negeri Semarang.





[1] Makalah disajikan dalam Seminar Nasional dengan tema “Perspektif Konseling Dalam Bingkai Budaya” diselenggarakan dalam raangka Dies Natalis Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muria Kudus: Sabtu, 19 Mei 2012
[2] Lektor Kepala Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah dipekerjakan pada Program Studi Bimbingan dan Konseling Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muria Kudus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar